PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga hingga saat ini belum menerapkan pengunaan seragam dinas baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Permendagri No.68 Tahun 2015. Purbalingga masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Provinsi Jawa Tengah, menyusul adanya permintaan dispensasi dari Gubernur Jawa Tengah kepada Menteri alam Negeri terkait ketentuan penggunaan seragam dinas tersebut.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Kodadiyanto telah berkonsultasi dengan Penjabat Bupati dan menyiapkan aturan pengunaan seragam baru tersebut mulai Januari 2016. Namun Pj Bupati Budi Wibowo meminta penerapan Permendagri menunggu ketentuan lebih lanjut dari Provinsi Jawa Tengah.
Dikatakan Kodadiyanto, setelah adanya surat Mendagri, Gubernur Jawa Tengah kemudian mengajukan surat dispensasi kepada Mendagri tertanggal 10 November 2015 yang intinya meminta penerapan penggunaan seragam disesuaikan dengan kebijakan provinsi.
“Dalam surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 025/16843 tertanggal 10 November 2015, Pemprov mengajukan seragam lurik atau tenun pada Selasa, Rabu hingga Jumat. Tetapi hingga sekarang belum ada jawabanya. Sehingga masih nggantung,” ujar Pj Sekda Kodadiyanto saat acara Sosialisasi Standar Satuan Harga (SSH) 2016 di Ruang Rapat Ardilawet Setda Purbalingga, Senin (11/1).
“Karena belum ada kepastian, ya sudah kita tetap menggunakan ketentuan penggunaan seragam kerja seperti biasa dulu. Sambil menungu ketentuan lebih lanjut,” tambah Kodadiyanto.
Permendagri yang mulai berlaku 30 September 2015 tersebut, diatur penggunaan pakaian seragam dinas untuk para PNS yakni seragam Linmas pada hari Senin, PDH warna khaki hari Selasa dan Rabu, baju kemeja putih hari Kamis, dan batik/tenun/pakaian khas daerah pada hari Jumat.
Sedangkan Surat Dispensasi Gubernur, meminta penggunaan seragam PNS untuk hari Senin PDH Khaki, Selasa PDH Lurik khas Jawa Tengah, Rabu PDH Batik, Kamis PDH Batik,dan Jumat Pakaian Olah Raga atau Batik.
“Karena kita bagian dari Provinsi Jawa Tengah, kita menyesuaikan saja apa yang akan digunakan Provinsi,” jelasnya.
Sekda mengingatkan seluruh jajaran PNS (ASN) tidak perlu mempersoalkan penggunaan pakaian dinas sebelum ada ketentuan lebih lanjut dari tingkat provinsi. Pada saatnya, lanjut Kodadiyanto, ketika sudah ada ketentuan yang pasti akan segera diterbitkan surat keputusan bupati mengenai pakaian dinas. (Hardiyanto)