DSC_1040

PURBALINGGA  – Sebagai media evaluasi pelaksanaan serta sarana pelaporan langsung SKPD pengampu kegiatan kepada tim pemantau teknis pelaksana dan evaluasi pemnafaatan Dana Alokasi Khusus. Pemkab Purbalingga bersama jajaran SKPD mengadakan rakor pelaksanaan DAK Tahun Anggaran 2015.

“Selain itu rakor juga sebagai media diskusi antar pengampu tim koordinasi pemantauan teknis pelaksana dan evaluasi pemanfaatan DAK tentang berbagai kendala/hambatan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan. Selaigus mengupayakan jalan keluarnya. Sehingga keseluruhan kegiatan yang telah direncanakan serta dianggarkan dapat selesai tepat waktu, berkualitas dan tertib adminsitrasi,”terang Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Purbalingga Yani Sutrisnodi Ruang Rapat Bupati, Senin (21/9)  saat memaparkan materi pada rapat koordinasi Pelaksanaan DAK Tahun 2015 yang dipimpin Penjabat Sekda Kabupaten Purbalingga Kodadiyanto, Asisten Ekbang Dan Kesra SusiloUtomo dan Pimpinan SKPD penerima DAK.

Berdasarakan laporan yang diterima di Kasda Kabupaten Purbalingga, kata Yani, tahun ini Purbalingga menerima DAK awal sebesar Rp60.525.670.000 dan sudah ditarnsfer dalam dua tribulan sebesar Rp33.289.118.500..

“Untuk tribulan pertama DAK yang diterima Rp18.157.701.000, sedangkan tribulan kedua diterima Rp15.131.417.000. Sehingga jumlah DAK awal mencapai Rp33.289.118.500.Sedangkan DAK tambahan, , dialokasikan untuk bidang pertanian sebesar RP14.657.700.000 dan sudah diterima kasda untuk tribulan satu dan dua sebesar Rp8.061.735.000,”jelasnya.

Yani menambahkan, penyerapan DAK sampai dengan September 2015 per bidang realisasi  tertinggi untuk bidang infrastruktur jalan yaitu sebesar 99, 35 persen, bidang  perdagangn 40 persen, bidang kehutanan 15 persen, bidang transportasi darat 65 persen. Selanjutnya bidang KB 85 persen dan bidang lingkungan hidup 35 persen serta bidang pertanian 18,66 persen.

“Sedangkan untuk bidang kelautan dan perikanan realisasi fisiknya sebesar 80 persen, bidang infrstruktur air minum dan sanitasi 50 persen. Bidang infrastruktur irigasi 99,69 persen dan untuk bidang kesehatan 36,72 persen serta untuk bidang pendidikan 17,50 persen,”tambahnya.

 

Untuk alokasi DAK yang diberikan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) dan lembaga, ujar Yani, sebagian besar belum dilaksanakan oleh SKPD pengelolal dana tersebut. Sedangkan yang menjadi ganjalan pelaksanaan karena aturan yang ada dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengharuskan penerima DAK dari pokmas/lembaga harus berbadan hukum.

“Hal itu,Itu terjadi karena calon penerima dana bansos dan hibah belum berbadan hukum. Sesuai Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 298 ayat 5 disebutkan, belanja hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum ,”ujarnya.

Sedangkan sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/4627 Tanggal 18 Agustus 2015 tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat (5) UU 23 Tahun 2014, tandas Yani, tidak berani untuk dijadikan pedoman karena takut terjebak.

“Namun demikian, ada dua SKPD pengelola kegiatan yang sudah terlanjur menyalurkan pemberian bantuan kepada masyarakat melalui kegiatan bidang kelautan dan perikanan sebesar 86 persen.Dan untuk bidang lingkungan hidup baru 10 persen terhenti. Sedangkan progress pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2015 secara keseluruhan capaian progress fisik dan SPJ keuangan sampai dengan September fisik mencapai 50,14 persen dan SPJ keuangan sebesar 22,35 persen,”tandasnya. (Sukiman).