PURBALINGGA – Pengadilan Agama Purbalingga terus melakukan berbagai kemudahan dalam memberikan pelayanan publik. Sebelumnya, Pengadilan Agama bersama Kementerian Agama dan Pemkab Purbalingga melakukan isbat nikah atau penetapan nikah bagi pasangan nikah siri di desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Rencananya, pada 2016 mendatang, Pengadilan Agama Purbalingga bakal memberikan pelayanan sidang di luar gedung.
“Program ini semata-mata untuk memberikan kemudahan layanan public bagi masyarakat. Bukan memberikan kemudahan cerai. Proses perceraianya sama tetapi tempatnya didekatkan dengan masarakat,” kata Ketua Pengadilan Agama, Hasannudin saat berbicara pada Pembekalan Teknis Penyelesaian Sengketa Hukum di Masyarakat, di Operation Room Graha Adiguna, Selasa (16/6).
Menurut Hasanudin, pelayanan sidang cerai diluar gedung hanya untuk daerah yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama dan sulit transportasinya. Pelaksanaan sidang dapat dilakukan di kantor KUA atau kantor Kecamatan setempat. Meski dibiayai dari dana APBN, namun program tersebut, lanjut Hasanudin baru akan dilaksanakan di satu tempat sesuai prioritas.
“Daripada orang mau cerai harus jual kambing untuk transportasi, maka kami yang akan datang. Itu sudah disetujui pasti di 2016,” jelasnya.
Selain itu, pada 2015 ini, pihaknya juga memberikan bantuan pembuatan gugatan atau permohonan bagi pasangan yang akan melaksanakan sidang cerai. “Kalau biasanya membuat gugatan di advokat harus membayar ratusan ribu, sekarang bisa gratis karena sudah ada rekanan yang dibayar dari APBN,” tambahnya.
Sedangkan untuk pelayanan terpadu isbat nikah, seperti sudah dilaksanakan di desa Pengalusan kecamatan Mrebet, juga akan dilaksanakan di wilayah kecamatan lainnya. “Karena jumlahnya banyak, nanti satu kecamatan satu kali penyelenggaraan. Silahkan bersurat kepada pemkab atau langsung ke Pengadilan Agama,” jelasnya.
Program isbat nikah tersebut dilaksanakan gratis, guna membantu pasangan yang telah melaksanakan nikah sah menurut agama dan tidak melanggar undang-undang. Pelayanan yang diberikan berupa sidang pengadilan agama gratis, KUA gratis dan dari Dinpendukcapil berupa akta kelahiran juga gratis. “Semua dibiayai dari APBN,” tandasnya.
Kegiatan Pembekalan Teknis Penyelesaian Sengketa Hukum di Masyarakat diselenggarakan oleh Bagian Hukum dan HAM Setda Purbalingga. Tujuannya, memberikan pemahaman pengetahuan penyelesaian sengketa hukum bagi jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, para camat dan sekretaris desa/kelurahan.
Materi yang diberikan dalam acara tersebut, terdiri dari “Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi” dari Kejaksaan Negeri, kemudian dari Pengadilan Agama “Upaya Perdamaian dalam Proses Perceraian” dan dari Bappermasdes dengan materi “Implementasi UU No 6 tentang Desa”.
Bupati Purbalingga dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi, Gunarto, mengapresiasi diselenggarakannya pembekalan teknis tersebut. Harapanya, aparatur pemerintahan mampu menyelesaikan permasalah hukum yang terjadi di masyarakat. Seperti permasalahan perceraian dan tindak pidana korupsi khususnya berkaitan dengan penerapan undang-undang desa.
“Penyelesaian hukum di masyarakat khususnya menyangkut permasalahan perdata tidak harus diselesaikan di pengadilan. Diutamakan dilakukan mediasi sehingga dapat diselesaikan dengan musyawarah,” tandasnya. (Hardiyanto)