Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Purbalingga menindak lima buah kendaraan yang melanggar ketentuan. Tindakan itu dilakukan setelah melakukan operasi laik jalan di kompleks terminal bus Purbalingga, kemarin.
Kepala Dinhubkominfo Drs Yonathan Eko Nugroho, M.Hum mengungkapkan, kelima kendaraan yang ditindak itu terdiri dari empat kendaraan yang melanggar trayek. Kendaraan itu berupa angkutan mikrobus 2 buah, kendaraan AKDP 1 buah, dan angkutan kota 1 buah. Selain itu ada satu mikrobus yang masa uji kendaraannya habis.
“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada para penumpang dalam menghadapi Idu Fitri,” kata Yonathan, Rabu (31/7).
Dikatakan Yonathan, dalam operasi itu setidaknya petugas memeriksa 80 kendaraan. “Kendaraan tersebut terdiri dari angkutan kota, mikro bus dan AKDP. Operasi ini akan kami teruskan hingga arus balik lebaran,” kata Yonathan.
Yonathan menjeaskan, operasi digelar dengan menghentikan armada kendaraa penumpang yang masuk ke terminal. Sopir diminta menunjukkan surat-surat kendaraan guna untuk pengecekan izin operasional kendaraan. Selain pengecekan surat kendaraan dan ijin trayek. Petugas juga mengecek seluruh perlengkapan kendaraan. Salah satu yang diutamakan dalam sidak ini pengecekan perlengkapan kendaraan seperti pengecekan lampu sent, spion, kaca serta yang paling fatal adalah ban vulkanisir karena banyak sekali pemicu kecelakaan diakibatkan karena ban yang di vulkanisir. “Dari operasi ini kami juga menemukan banyak kendaraan yang menggunakan ban sudah gundul, bahkan tidak laik jalan,” kata Yonathan.
Dibagian lain Yonathan mengatakan, armada yang disiapkan untuk menghadapi lebaran ini sebanyak 1.025 buah. Armada ini terdiri dari 43 unit AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), 295 AKDP (Antar Kota Dalam provinsi), 211 angkutan kota, 453 angkutan pedesaan, 9 unit angkutan pariwisata, dan 14 unit AJAP (Antar jemput Antar Provinsi).
Sedang untuk rambu lalu lintas, lanjut Yonathan, telah terpasang 1.271 rambu yang terdiri dari 512 rambu di jalan provinsi dan 759 rambu di jalan kabupaten. Kemudian RPPJ (Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan) terpasang sebanyak 117, deliniator 251 buah, cermin tikungan 7 buah, dan pagar pengaman (guard raill sepanjang 1.284 meter. “Juga telah terpasang alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) sebanyak 22 buah traffic light, dan 28 warning light,” tambahnya. (Humas/y)