PURBALINGGA , Sebanyak 58,187 gram ganja, 4,311 gram sabu-sabu, 91 butir pskitropika dimusnaahkan oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga. Ikut dimusnahkan sepucuk senjata softgun beserta 2 butir pelurunya, sepucuk pistol caliber 9 mm beserta 4 butir peluru dan celana jeans panjang warna hitam.
Pemusnahan barang sitaan negara dilakukan karena telah mendapat ketentuan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Purbalinga terkait kasus perdagangan Narkoba. Keputusan tersebut nomor 31/Pidsus/2015/PN Pbg, tertanggal 19 Mei 2015.
Wakil Bupati Purbalingga, Tasdi mengatakan maraknya kasus narkoba di Purbalingga pemerintah daerah (Pemda) merasa prihatin. Untuk itu Wabup menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan Narkoba.
“Karena penyalahgunaan narkoba bisa merusak generasi muda,” ujar Tasdi saat menyaksikan pemusnahan barang sitaan di rumah barang sitaan negara (Rubasan), Selasa (14/7).
Sedangkan Kepala Kajaksaan Negeri Purbalingga, T.Banjar Nahor mengatakan untuk menanggulangi kasus narkoba harus ada saling kerjasama antara pemda, penegak hukum dan masyarakat. Dengan kerjasama yang baik diharapkan pemakaian dan peredaran narkoba bisa dikurangi.
“Hukuman mati bagi pengedar narkoba bisa menjadi pelajaran bagi kita agar tidak menjadi pengedar,” pungkas Nahor.
Turut hadir pada acara tersebut, Kasat Narkoba, AKP Sugito, Provos Kodim 0702 Purbalingga Serma Teguh dan Kabid pelayanan DKK Purbalingga dr. Teguh Wibowo