PURBALINGGA – Sebanyak 15 desa di Kabupaten Purbalingga ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penetapan tersebut bersama 43 desa/kelurahan lainnya di delapan wilayah kabupaten/kota se Jawa Tengah. Desa/Kelurahan tersebut juga mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2015.
43 desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum meliputi empat kelurahan di Kota Salatiga, satu kelurahan di Kota Tegal, satu desa di Kabupaten Blora, dua desa dan satu kelurahan di Kabupaten Cilacap, delapan desa di kabupaten Sragen, satu kelurahan di Kabupaten Pati, limabelas desa di Kabupaten Purbalingga dan sepuluh desa di Kabupaten Pekalongan.
“Ini mencerminkan kesadaran hukum masyarakat di Jawa Tengah menjadi lebih baik,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto di Limbasari Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Senin (14/12).
Meski demikian, Bambang mengingatkan masyarakat agar tidak cepat berpuas diri dengan penetapan desa/kelurahan sadar hukum ini. Menurut Dia, Kemenkumham akan melakukan evaluasi, sehingga penetapan desa/kelurahan sadar hukum ini akan bersifat dinamis. Harapannya, akan tumbuh desa/kelurahan sadar hukum yang lain.
“Biasanya mendapatkan sesuatu akan lebih mudah, namun mepertahakannya jauh lebih susah. Saya berharap, yang sekarang ditetapkan dapat terus mempertahankan predikat sadar hukum yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko. Menurut Heru, desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum harus mampu mempertahankannya. Aktifitas, Edukasi, simulasi dan praktek-praktek kesadaran hukum di masyarakat harus terus dilakukan.
Disamping itu, lanjut Heru, kita harus mampu menghormati nilai-nilai budaya lokal yang sejalan dengan hukum positif di negara kita. Heru tak menyangkal adanya tradisi yang tanpa disadari sudah tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun ketika ada tradisi dan kearifan lokal yang justru memperkuat kesadaran hukum di masyarakat, hendaknya dapat terus dilestarikan.
“Budaya musyawarah, ono rembug dirembug saya kira itu baik sekali. Sehingga tidak semua permasalahan hukum harus berujung di pengadilan. Namun kalau tidak bisa diselesaikan ditingkat lokal, tentu kita harus menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Bambang Sumardiono menuturkan, penetapan desa/kelurahan sadar hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan motifasi kepada desa/kelurahan yang telah melaksanakan hak dan kewajibanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan tahun 2015 diberikan kepada kepala desa/kelurahan dalam kabupaten/kota diwilayah provinsi Jawa Tengah yang telah berhasil memenuhi persyaratan sebagai desa/kelurahan sadar hukum, dalam bentuk medali. Penghargaan dalam bentuk medali juga diberikan kepada para camat atas jasa-jasanya membina dan mengembangkan desa/kelurahan sadar hukum.
Penghargaan juga diberikan kepada Bupati/Walikota dan Gubernur Jawa Tengah dalam bentuk piagam.
15 desa di Purbalingga yang ditetapkan menjadi desa sadar hukum terdiri dari desa Majatengah Kecamatan Kemangkon, Penaruban (Bukateja), Lamuk (Kejobong), Sempor Lor (Kaligondang), Manduraga (Kalimanah), Toyareja (Purbalingga), Pengalusan (Mrebet) dan Limbasari (Bobotsari).
Kemudian, desa Siwarak (Karangreja), Kalijaran (Karanganyar), Sumampir (Rembang), Metenggeng (Bojongsari), Larangan (Pengadegan), Sanguwatang (Karangjambu) dan desa Adiarsa Kecamatan Kertanegara. (Hardiyanto)