Tingkat Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Urusan Komunikasi dan informatika

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota, terdapat 2 (dua) jenis pelayanan dasar yang harus di laksanakan, yaitu :

A. Pelaksanaan Desiminasi Informasi nasional, dengan indikator Pelaksanaan Desiminasi dan Pendistribusian Informasi Nasional dengan indikator : :

  1. Media massa seperti Radio LPPL Gema Soedirman.
  2. Media baru website (media online) www.purbalinggakab.go.id,
  3. Media tradisional seperti pertunjukan rakyat,
  4. Media interpersonal seperti saresehan, ceramah/diskusi dan lokakarya,
  5. Media luar ruang seperti media buletin, leaflet, booklet, brosur, spanduk dan baliho,

B. Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat, dengan indikator Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi masyarakat di tingkat kecamatan.