PURBALINGGA  – Penetapan Raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa urung dilakukan. Pasalnya raperda tersebut masih dibahas dan menunggu penyempurnaan. Hal tersebut terungkap pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga Rabu (30/12).

Dikatakan pimpinan rapat paripurna Tongat, yang juga ketua DPRD Kabupaten Purbalingga bahwa sedianya hari ini DPRD mengagendakan penetapan 9 Raperda. Namun dari 9 (Sembilan) Raperda yang di agendakan, baru 6 (enam) yang ditetapkan. “Kami tetapkan 6 (enam) Raperda yang telah selesai pembahasannya dan telah siap dijadikan Perda, untuk tiga lainya akan dibahas secara marathon dan disempurnakan segera setelah rapat paripurna ini berakhir” kata Tongat.

Penetapan 6 (enam) Raperda yaitu Raperda Bangunan Gedung, Raperda Penyelenggaraan Ijin Reklame, Raperda Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Raperda Badan Permusyawaratan Desa, Raperda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, ditandatangani oleh Pj Bupati Purbalingga dan Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga.

Dalam sambutannya Pj Bupati Budi Wibowo menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Purbalingga terutama para anggota dewan yang telah mencurahkan energinya dalam pembahasan Raperda. “Semoga 3 (tiga) Raperda lainnya yaitu Raperda Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Purbalingga, segera dapat dituntaskan,” kata Budi.

Budi berharap agar setelah ditetapkannya 6 Raperda, segera pula disosialisasikan oleh SKPD dan stakeholder terkait, terutama SKPD pengusul Raperda untuk menyampaikan kepada masyarakat dan konstituen yang ada di daerah masing-masing. Agar Raperda tersebut segera di implementasikan karena indikasinya untuk pembangunan daerah. (tH)