PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Tujuan :

Untuk memberikan kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak  jalan serta tidak mencemari lingkungan.

Pesyaratan Ambang Batas Laik Jalan  Meliputi :

  1. Emisi gas buang kendaraan bermotor;
  2. Kebisingan suara kendaran bermotor;
  3. Efisiensi system rem utama;
  4. Efisiensi system rem parkir;
  5. Kincup roda depan;
  6. Tingkat suara klakson;
  7. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
  8. Radius putar;
  9. Alat penunjuk keepatan;
  10. Kekuatan, unjuk kerja dan ketahanan ban luar untuk maing-masing jenis, ukuran dan lapisan;
  11. Kedalaman alur ban luar

Kendaraan Wajib Uji :

  1. Mobil penumpang umum.
  2. Mobil bus.
  3. Mobil barang.
  4. Kereta Gandengan.
  5. KeretaTempelan.
  6. Kendaraan Lebih dari Satu Sumbu.

No

Jenis Kendaraan Tarif

1

Biaya Pendaftaran Rp. 2.000,-

2

Cat Tanda Uji, Ketok Rp. 2.000,-

3

Retribusi Numpang Uji :  

  1. Mobil Penumpang Umum
Rp. 18.000,-

  1. Mobil Bus dan Kendaraan Umum
Rp. 23.000,-

  1. Mobil Barang :
 

–          JBB 0 kg – 7.500 kg Rp. 25.000,-

–          JBB 7.501 KG – 14.000 KG Rp. 28.000,-

–          JBB 14.001 kg  keatas Rp. 32.000,-

–          Kereta Gandengan dan kereta tempelan Rp. 32.000,-

  1. Biaya  Mutasi Uji
Rp. 25.000,-

4

Biaya pengganti tanda uji bekala (baut, kawat & segel) Rp.  7.500,-

5

Biaya pengganti buku uji berkala  

  1. Penggantian Berkala
Rp. 10.000,-

  1. Penggantian karena hilang
Rp. 100.000,-