STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK

(BERDASARKAN PERDA NO. 2 TAHUN 2012)

  1. PENERBITAN IZIN TRAYEK

a. Izin Trayek Baru

No

Jenis Kendaraan

Tarif / kendaraan

1

Mobil Penumpang  s/d 8 orang Rp. 1.250.000,-

2

Mobil Bus 9 s/d 16 orang Rp. 1.500.000,-

3

Mobil Bus 17 s/d 28 orang Rp. 1.750.000,-

4

Mobil Bus lebih dari 28 orang Rp. 2.000.000,-

5

Angkutan khusus Rp. 2.000.000,-

 

b. Perubahan dan atau Penggantian Izin Trayek

No

Jenis Kendaraan

Tarif / kendaraan

1

Mobil Penumpang  s/d 8 orang Rp. 500.000,-

2

Mobil Bus 9 s/d 16 orang Rp. 750.000,-

3

Mobil Bus 17 s/d 28 orang Rp. 1.000.000,-

4

Mobil Bus lebih dari 28 orang Rp. 1.250.000,-

5

Angkutan khusus Rp. 2.000.000,-

 

c. Pembaharuan Masa Berlaku Izin

No

Jenis Kendaraan

Tarif / kendaraan

1

Mobil Penumpang  s/d 8 orang Rp. 500.000,-

2

Mobil Bus 9 s/d 16 orang Rp. 750.000,-

3

Mobil Bus 17 s/d 28 orang Rp. 1.000.000,-

4

Mobil Bus lebih dari 28 orang Rp. 1.250.000,-

5

Angkutan khusus Rp. 2.000.000,-

 

2. PENERBITAN KARTU PENGAWASAN KENDARAAN

No

Jenis Kendaraan

Tarif / kendaraan

1

s/d 8 orang Rp.125.000,-

2

9 s/d 16 orang Rp.125.000,-

3

17 s/d 28 orang Rp.125.000,-

4

lebih dari 28 orang Rp.125.000,-

 

3. IZIN INSIDENTIL

No

Jenis Kendaraan

Tarif / kendaraan

1

Mobil Penumpang  s/d 8 orang Rp. 25.000,-

2

Mobil Bus 9 s/d 16 orang Rp. 50.000,-

3

Mobil Bus 17 s/d 28 orang Rp. 75.000,-

4

Mobil Bus lebih dari 28 orang Rp. 100.000,-

 

4. Penggantian Izin Trayek  Gilir

Untuk angkutan pedesaan / Perkotaan di wilayah daerah dikenakan retribusi sebesar  Rp.5.500,-  ditiap pelaksanaan penggantian trayek.

Sesuai pasal 25, Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-