PURBALINGGA, INFO- Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) boleh menyimpan informasi untuk tidak dipublikasikan kepada khalayak. Hal itu disampaikan Istrijati, Kabid IKP Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga pada acara sosialisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di aula kantor Dinkominfo Purbalingga, Rabu (1/8)

Di depan 22 undangan yang hadir, Istrijati mengatakan, OPD boleh menyimpan atau tidak menginformasikan data kepada khalayak dan hal tersebut dilindungi Undang-Undang No 14 tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi public. Namun, hal yang boleh untuk tidak disharing ke masyarakat harus sesuai dengan kriteria yang ada pada Undang-Undang tersebut.

“Boleh tidak share, tapi ada kriterianya,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan menurut pasal 17 Undang-Undang KIP, informasi yang boleh tidak share atau dengan istilah informasi yang dikecualikan mempunyai criteria sebagai berikut:

  1. Menghambat proses penegakan hukum; yaitu informasi yang dapat: 

o  Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

o  Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

o  Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;

o  Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau

o  Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

  1. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  2. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :

o  Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;

o  Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

o  Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasikekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

o  Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;

o  Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;

o  Sistem persandian negara; dan/atau

o  Sistem intelijen negara.

  1. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  2. Merugikan ketahanan ekonomi nasional, yaitu 

o  Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;

o  Rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;

o  Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;

o  Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;

o  Rencana awal investasi asing;

o  Proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau

o  Hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

  1. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

o  Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;

o  Korespondensi diplomatik antarnegara;

o  Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau

o  Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.

  1. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  2. Mengungkap rahasia pribadi seseorang menyangkut :

o  Riwayat dan kondisi anggota keluarga;

o  Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;

o  Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

o  Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau

o  Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

  1. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
  2. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Namun demikian, pihak Dinkominfo Purbalingga mengimbau kepada seluruh OPD untuk aktif mengisi websitenya masing-masing agar masyarakat mendapat informasi mengenai OPD dan pemerintahan di Purbalingga. Bukan tanpa alasan mengingat penilaian tahap I Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah, Purbalingga masih di step cukup informative dan belum sampai pada step Kabupaten Informatif.

“Pekalongan masih menduduki peringkat atas dengan predikat yang sangat bagus. Oleh karena itulah kami mengharap kepada semua OPD untuk selalu aktif di websitenya masing-masing dan berinteraksi dengan masyarakat,” pungkasnya. (KP-4)

Ket foto: Sosialisasi PPID di Dinkominfo Purbalingga.