PURBALINGGA  – DPRD Purbalingga menetapkan empat Raperda Prakarsa. Masing-masing Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Kabupaten Purbalingga, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata dan Raperda tentang Jalan. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna dewan, Selasa (29/12).

Ketua DPRD Tongat  mengatakan  empat Raperda ini merupakan Raperda usulan dari dewan.  Masing-masing Raperda Prakarsa tersebut diusulkan oleh masing-masing komisi yang ada di dewan.  “Ada empat komisi di DPRD. Masing-masing mengusulkan satu Raperda Prakarsa,” ungkapnya.

Pihaknya memang mentargetkan di satu tahun anggaran ada Perda yang merupakan PerdaPrakarsa. Hal tersebut juga masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015. “Perda Prakarsa tersebut merupakan hasil kajian masing-masing komisi yang ada di DPRD,” terangnya.

Sebelumnya Penjabat Bupati Budi Wibowo menyampaikan masukan terkait empat Raperda Prakarsa tersebut. Terkait Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, bupati menyampaikan bahwa lembaga penanggulangan kemiskinan tidak perlu dibentuk hingga desa dan kelurahan. Pasalnya hal itu dikhawatirkan akan menambah kompleksitas kelembagaan tingkat desa. “Sehingga cukup di tingkat Kabupaten. Apabila memang dipandang perlu bisa dibentuk hingga tingkat kecamatan,’ ungkapnya.

Mengenai Raperda  tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, bupati menyampaikan seharusnya  dipilah mana yang mengatur kelembagaan perkoperasian dengan mana yang mengatur  terhadap tumbuh kembangnya UMKM. Sehingga nantinya masing-masing memiliki landasan dan payung hukum sendiri dan mandiri. “Namun tetap berada dalam satu Perda,” ungkapnya.

Raperda tersebut juga harus mampu memberikan solusi atas problematika perkoperasian dan UMKM di Kabupaten Purbalingga. Seperti masalah sumber daya manusia, akses modal dan pembiayaan, manajemen, teknologi, serta kualitas produk yang dihasilkan. “Raperda ini juga harus memiliki keberpihakan yang jelas terhadap koperasi dan UMKM. KarenaRaperda ini adalah Raperda Koperasi dan UMKM. Materi pokoknya juga harus mudah dipahami dan diimplementasikan,” lanjutnya.

Selanjutnya tentang Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata juga harus disinergikan  dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Selain itu juga harus disinergikan dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi.

Mengenai Raperda tentang Jalan, bupati meminta agar materi dan substansi raperda perlu disinkronkan dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pengaturan jalan lokal juga harus mempertimbangkan kondisi eksiting. Sehingga dalam impelementasinya tidak menimbulkan banyak permasalahan.

Penetapan empat Raperda Prakarsa tersebut ditandai dengan penandatangan oleh Ketua DPRD dan Penjabat Bupati. (Hardiyanto)