Sesuai kajian tim independent pada tahun 2014, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah desa Banjaran Kecamatan Bojongsari Purbalingga dinyatakan sudah tidak layak untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah. Tim independent ini merekomendasikan kepada pemkab, bahwa tahun 2018 TPA Banjaran Bojongsari harus ditutup untuk pembuangan sampah. Oleh karena itu, pemkab Purbalingga pada tahun 2018 harus sudah memiliki TPA Baru.
Ketua DPRD Purbalingga Tongat SH mengatakan, dalam rangka penanganan sampah ini, DPRD mengirimkan Komisi IV untuk melakukan studi banding terkait pengelolaan sampah yang tidak bermasalah. Ditarget tahun 2018 TPA harus sudah pindah ke lokasi yang baru.
Namun sampai saat ini, pemkab belum memiliki calon lokasi baru untuk pembuangan akhir sampah di Purbalingga. Padahal tahun 2016 harus sudah masuk anggaran APBD untuk pembebasan lahannya.
Sementara kepala DPU Sigit Subroto membenarkan, secara pasti, pemkab belum menentukan calon lokasi pembuangan sampah sebagai ganti dari TPA Banjaran yang ada di Bojongsari. Pemkab akan mencari lokasi baru, namun harus dipastikan lokasi tersebut cocok untuk pembuangan sampah. Perlu sosialisasi kepada masyarakat sekitar, luasan yang dibutuhkan dan anggaran untuk pembebasan lahan maupun pembangunan fisiknya. (umang-kominfo)