PURBALINGGA  – Jumlah guru di Kabupaten Purbalingga saat ini sebanyak 9.270 dengan komposisi guru PNS sebanyak 5.400 dan sisanya guru bukan PNS yang terdiri dari PTT serta GTT dan tenaga kependidikan. Sedangkan kuota pengangkatan guru untuk Purbalingga pada Tahun 2014 hanya di jatah 15 orang.

“Namun pemerintah pusat mengklaim, bahwa kebutuhan guru sampai saat ini sudah mencukupi, sehingga dalam kegiatan belajar mengajar kami kepuntal-puntal . Ini betul-betul terjadi di Purbalingga, karena masih kurangnya guru,sehingga banyak guru yang mengajar sampai dua kelas, ada guru kelas merangkap jadi guru olah raga, ada juga guru kelas merangkap guru agama,”terang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setiyadi SH MH, saat menyampaiakn materi pada Seminar Pendidikan di Pendapa Dipokusumo Sabtu (14/11).

Menurutnya, dari jumlah keseluruhan guru tersebut, untuk jenjang SD dan SMP masih kekurangan guru sebanyak 1.033 guru. Jumlah tersebut berdasarkan rombongan belajar (rombel) dan mata pelajaran (maple) serta guru maple, sehingga Purbalingga masih butuh guru sebanyak itu.

“Itu merupakan hitungan kami, dengan asumsi setiap bulannya kami menandatangani usul pengajuan pensiun guru. Sehingga untuk jenjang SD dan SMP masih kekurangan guru sebanyak itu, Sedangkan tahun lalu, Purbalingga hanya mendapat kuota guru sebanyak 15 oranng,”jelasnya.

Tri Gunawan menambahkan, dengan adanya kekurangan guru tersebut, beban kerja akan semakin bertambah. Dalam PP, bahwa guru mempunyai beban kerja sebanyak 24 sampai 40 jam. Akan tetapi, saat ini beban kerja tersebut ternyata bukan hanya untuk kepentinagn mendidik/mengajar. Sesuai UU secara tupoksi menurutnya tidak begitu berat, akan tetapi dengan kurangnya tenaga pengajar banyak guru kelebihan beban kerja seperti mengurus proyek sekolah.Sehingga fungsi guru sebagai pendidik tidak focus.

“Saat ini, tugas tambahan guru/kepsek harus mengurus proyek DAK, proyek bansos, belum lagi proyek yang bersumber dari APBD kabupaten dan provinsi,”sehingga guru tidak fokus kepada tugas utama sebagai pengajar/pendidik. Akan tetapi menjadi mandor, pimpinan proyek (pimpro) mengawasi pembangunan,,”terangnya.

Harapanya, tandas Tri Gunawan, kebijakakan tersebut agar dikurangi, sehingga guru hanya fokus untuk mencerdaskan anak bangsa. Selain itu, sebagai tupoksi utama guru yang diamanatkan dalam UU 14 Tahun 2005. Namun bagaimana peningkatan mutu pendidikan akan bisa berjalan manakala guru dibebani tidak hanya proyek saja, selain itu juga dibebani kegiatan lain seperti penilaian kinerja guru yang terlalu banyak, sehingga tidak fokus mencerdaskan anak bangsa.

Ketua PB PGRI Sulistyo mebenarkan, saat ini kekurangan guru hampir disampaikan oleh seluruh daerah . Hampir seluruh kab/kota di Indonseia kekurangan guru, tetapi pemerintah berkali-kali mengatakan, bahwa kebutuhan guru sudah mencukupi. Namun peran jasa besar guru honorer sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan guru. Karena masih ada beberapa daerah yang sekolahnya hanya ada dua PNS dan sisanya guru honor.

Pihaknya juga terus mendesak pemerintah agar tidak ada moratorium (penghentian sementara) tenaga guru. Selain itu, dalam standar pelayanan minimal (SPM) guru harus berkinerja baik sehingga dengan adanya tambahan tenaga pendidik, mereka tidak terbebani dengan tugas tambahan termasuk kurangnya guru, selain itu juga tidak merangkap dalam mengajar.

“Saat ini guru honor sangat berjasa besar karena mengisi kekurangan guru. Karena banyak sekolah  hanya ada dua guru PNS dan lainya guru honor, jadi kekurangan guru masih banyak, sehingga kita tetap mendesak agar tidak ada moratorium. Ini dalam SPM bagaimana guru bisa kinerjanya baik kalau dibebani tugas tamgahan termasuk jumlah guru yang kurang, sehingga harus merangkap dalam mengajar,”ujarnya. (Sukiman)